Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rinciannya

JAKARTA – Mulai hari ini, Rabu (1/7) tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II, berlaku naik. Sementara untuk kelas III masih berlaku tarif lama, karena masih disubsidi pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang mengatur iuran BPJS Kesehatan terbaru tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 5 Mei 2020.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan bersasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) alias peserta mandiri. Sebelumnya iuran kelas I sebesar Rp 80 ribu.

Iuran kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sebelumnya besaran iuran kelas II Rp 51 ribu.

Baca juga:

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikecam, Digugat Lagi ke Mahkamah Agung

Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan

Penyelarasan Pembatalan Iuran BPJS oleh Mahkamah Agung

Khusus untuk kelas III pemerintah masih memberi subsidi hingga akhir tahun. Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang.

Sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Iuran akan naik pada 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 42 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: